Buat Agro, terima kasih sudah berkomentar di sini, Agro sepertinya kurang menangkap apa yang saya maksud dengan kategori “sebagai penyebar berita tok”.
Aku memang mendapati bahwa sepertinya tidak ada tulisan-tulisan dalam blog yang sengaja dibuat khusus untuk menginformasikan berita saja. Setidaknya setelah saya usut selama dua hari ini. Maka dari itu, kalau ada blogger yang merasa menulis post yang sifatnya hanya sebagai informasi saja, tolong aku diberi tahu.
Oh ya, di dalam analisis ini saya hanya menelusuri blog-blog yang ada di wordpress.com. Jadi, meskipun di luar sana masih banyak situs-situs yang memuat isu tentang FPI seperti detik.com dan kompas.com aku tidak memasukkan keduanya. Termasuk juga di sini kalau mungkin ada blogger di blogspot yang menulisakannya.
Oh ya, soal private beta akan segera saya beritahukan kepada Fuad. Dia yang mengurus hal ini.
kalo websiteku campuran ![]()
eh, gmn caranya daftar private beta?
masuk akal sekali
TIRANI BERDASAR ATAS KETUHANAN YANG MAHA ESA
Sekali lagi terjadi suatu peristiwa yang membuat mata dunia internasional berpaling ke bumi pertiwi. Bukan karena tim sepak bola kita masuk ke piala eropa, bukan pula karena prestasi kita di bidang teknologi dan informasi, akan tetapi sebuah konflik (atau lebih tepatnya PENYERANGAN SEPIHAK)horisontal yang membuat kita (paling tidak yang masih memiliki hati nurani) lagi-lagi terenyuh!!! Sebuah tindak KEKERASAN mengatas namakan “tuhan” (sengaja saya tulis dengan huruf kecil” dengan alasan membela AKIDAH yang ternodai.
Proses hukum sedang bergulir sebagai bentuk lanjutan dari peristiwa ini yang ternyata mengakibatkan banyak korban luka-luka di salah satu pihak. Habib Rizieq dan Munarman, dua tokoh yang paling tidak selama seminggu setelah kejadian menjadi “selebriti” (bahkan mengalahkan bintang sinetron) telah ditangkap dan didakwa dalam beberapa pasal KUHP. Pro-kontra terus berlangsung menanggapi akhir dari proses penyelesaian hukum ini. Ada fenomena menarik manakala muncul begitu derasnya penolakan terhadap ahmadiyah yang dianggap sebagai akar permasalahan dari munculnya insiden monas tersebut. slogan pluralisme, bhinneka tunggal ika, ataupun keragaman seolah-olah runtuh begitu saja melihat begitu solidnya mereka dalam menyetujui pembubaran ahmadiyah ini.
Seperti kita ketahui bahwasepanjang tahun 2007, para penganut ahmadiyah menjadi sasaran kekerasan dimana-mana:masjid mereka dibakar, jiwa mereka diancam, pemukiman yang dihancurkan sampai dengan larangan untuk mengikuti hari raya. Ada satu pembenaran yang dijadikan tameng oleh para penyerang ahmadiyah ini:FATWA MUI yang menyatakan bahwa ajaran ahmadiyah sesat!!! pada tahun 2005 MUi mengeluarkan fatwa yang bukan saja menyatakan bahwa ahmadiyah sesat akan tetapi juga meminta pemerintah menutup organisasi tersebut. Disusul kemudian melalui fatwa pada oktober 2007 yang mengenai aliran sesat, yang juga membawa nama ahmadiyah dalam penjelasan.
MUI kemudian menyalahkan pemerintah atas terjadinya konflik-konflik horisontal yang terjadi dengan alasan ketidaktegasan pemerintah dalam menyikapi permintaan MUI. Ada dua pilihan (lebih tepatnya Ultimatum) yang diberikan oleh MUI: bertobat dan kembali ke islam sesungguhnya atau keluar dari agama islam dan mendirikan agama sendiri. bentuk ultimatum yang mengiatkan kita kembali dengan apa yang telah terjadi pada gereja katolik pada masa abad kegelapan. Menjadi pertanyaan kemudian;ajaran seperti apa yang telah diamalkan oleh ahmadiyah sehingga harus dianggap sebagai bid’ah yang harus dilarang keberadaannya…
Para ppengikut ahmadiyah memang diketahui memandang lebih sosok Mirza Guhlam Ahmad sebagai orang yang memperoleh wahyu Allah untuk meneruskan ajaran Nabi Muhammad. Suatu kepercayaan yang memang kebanyakan umat islam lainnya tidak imani. akan tetapi diluar itu harus diakui juga bahwa mereka percaya Allah itu satu, bahwa Alquran itu adalah kitab suci umat islam, bahwa ada malaikat, bahwa Nabi Muhammad adalah rasul terakhir, bahwa ada hari akhir dan takdir. Selain itu mereka juga melakukan syahadat, bershalat dengan kiblat Ka’bah, berzakat, dan membantu kaum miskin, bahkan naik haji.
Ahmadiyah sendiri sudah berdiri di Indonesia semenjak tahun 1925 dan telah berbadan hukum melalui ketetapan Menteri Kehakiman semenjak tahun 1953. Selama kurun waktu itu sampai dengan sekarang, ahmadiyah selalu dikenal taat hukum. dalam setiap kegiatannya, Ahmadiyah tidak pernah terlibat dalam aksi kekerasahn atau meresahkan warga seiman ataupun penganut kepercayaan yang lain (berbeda dengan apa yang telah ditunjukkan oleh ORMAS-ORMAS tertentu yang sudah tidak perlu lagi disebut secara spesifik namanya). Walaupun kabarnya mereka hidup secara eksklusif di beberapa daerah, akan tetapi tetap dalam konteks damai dan bersahabat dengan masyarakat luas.
Dalam kaitannya dengan ultimatum yang diberikan oleh MUI, apakah sesederhana itu saja menyuruh (atau memaksa) orang untk berganti nama agama yang dianutnya???apakah ini bukan berarti bahwa MUI menganjurkan jutaan umat ahmadiyah menjadi murtad???apakah ini berarti bahwa sekitar seratus lima puluh juta umat ahmadiyah yang tersebar di seluruh dunia berarti salah dalam mengimani ajarannya???apakah MUI dapat mempertanggungjawabkan keputusannya kalu kemudian tafsir yang mereka lakukan ternyata salah???
Belum lagi implikasi yang mungkin muncul secara sosiologis. Andaikan umat ahmadiyah bersedia untuk mendirikan agama sendiri dengan menyatakan diri mereka bukan Islam, “nama” agama apakah yang harus dilekatkan kepada mereka secara administrasi kependudukan (mengingat negara kita masih pecaya dengan pentingnya label agama dalam ID card yang kita punya). Sebuah dekonstruksi yang harus dilakukan secara menyeluruh apabila konsistensi keputusan MUI ini harus dilakukan.
Perlu diketahui bahwa ahmadiyah telah hidup tersebar di lebih dari 185 negara di dunia. adapun pelarangan yang dilakukan terhadap ahmadiyah terjadi di negara-negara seperti Pakistan yang memang memiliki banyak konflk horisontal didalamnya ataupun di arab saudi yang sangat tertutup dan konservatif (bahkan melarang pembangunan gereja). Bahkan negara seperti Iran oun tetap membiarkan ahmadiyah melakukan kegiatan organisasi dan keagamaannya.
Alangkah baiknya apabila MUI lebih terfokus pada kegiatan himbauan-himbauan yang tidak bersifat kontradiktif dengan apa yang tertuang dalam deklarasi Universal tentang hak-hak asasi manusia. Secara lebih spesifik, alangkah lebih baik kalu kemudian MUI kembali kepada fatwa pada tahun 1980 yang walaupun menyatakan ahmadiyah berada di luar islam, akan tetapi lebih terfokus pada himbauan agar masyarakat tidak terpengaruh dengan ajaran itu dan meminta ahmadiyah untuk kembali ke ajaran yang benar. Sebuah himbauan yang menghargai kebebasan masyarakat untuk melakukan apa yang menjadi hak asasi dari mereka.
Akan tetapi akan menjadi solusi yang paling baik apabila MUI dibubarkan dengan berkaca pada keputusan-keputusan yang telah dibuat selama ini dikaitkan dengan konteks kepentingan bangsa untuk bersatu dalam keberagaman dan kebebasan.AMIN
1 | Agro Rachmatullah
Juni 5, 2008 pada 5:29 am
>> 1. Sebagai penyebar berita tok!
>> …
>> Hasilnya? Tidak ada! (Kalau ada beri tahu ya)
He? Kenapa memandangnya serendah itu? Menurutku, penyebar berita “tok” adalah salah satu mekanisme vital dalam… ya penyebaran berita! Tau model-model slashdot dan osnews.com kan (aku nggak mempermasalahkan apa mereka “blog” atau bukan)? Nilhasilkah?
Anyway, aku udah daftar tu beta dari zaman kapan tapi kok nggak ada apa-apa yang masuk ke inboxku ya? *terus menunggu*